Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalla Usulkan DPR Gunakan Kursi Anti-ngantuk Karya Mahasiswa UB

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Tihga mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Wahyu Tasry Naufal, Asri Anjasari, dan Prayoga Bintang Primawan menemukan alas duduk anti-ngantuk, Alakantuk, Desember 2017. (teknik.ub.ac.id)
Tihga mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Wahyu Tasry Naufal, Asri Anjasari, dan Prayoga Bintang Primawan menemukan alas duduk anti-ngantuk, Alakantuk, Desember 2017. (teknik.ub.ac.id)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan agar kursi anti-ngantuk hasil riset mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) dapat dipakai di Gedung DPR RI. "Itu nanti kalau dibagikan kepada anggota DPR di ruang sidang itu bagus itu," kata Kalla dalam pidato kunci "Seminar Nasional Hilirisasi Teknologi dan Start-Up Bisnis" di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Senin, 4 Desember 2017.

Pernyataan Wapres tersebut disambut tepuk tangan peserta seminar. Ketika dikonfirmasi setelah meninjau "Pameran Inovasi Teknologi dan Start-Up Bisnis" yang diselenggarakan Badan Usaha Akademik UB, Wapres Kalla mengaku komentar itu untuk menyemangati mahasiswa yang hasil riset dan inovasinya bisa diimplementasikan di kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Dorong Ekonomi Digital, Kalla: Semua Regulasi Harus Diperbaiki

Wapres akan meminta Ketua DPR untuk menyediakan kursi kreasi mahasiswa itu di Gedung DPR RI karena banyak didapati di media foto maupun video anggota DPR yang mengantuk atau tertidur saat mengikuti sidang.

"Nanti saya minta ke Ketua DPR agar DPR disediakan tempat duduk anti-ngantuk," katanya.

Kursi anti-ngantuk berupa alas duduk itu diciptakan tiga mahasiswa jurusan Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (FT-UB), yakni Wahyu Tasry Naufal, Asri Anjasari, dan Prayoga Bintang Primawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alakantuk, demikian alas kursi ini disebut, diciptakan karena tingginya tingkat kecelakaan di Indonesia yang disebabkan karena faktor manusia yaitu mengantuk.

Alakantuk merupakan inovasi alas duduk yang mampu meningkatkan detak jantung manusia melalui getaran. Prinsip kerja Alakantuk berawal dari sensor detak jantung yang terpasang di pergelangan tangan. Ketika detak jantung terbaca di bawah angka normal, maka alas duduk bisa menciptakan getaran yang memicu detak jantung kembali meningkat.

Alat yang bisa digunakan ketika berkendara tersebut, terdiri dari beberapa komponen yaitu alas duduk dan gelang. Di dalam alas duduk terdapat komponen elektronik berupa penggetar. Pada gelang terdapat sensor detak jantung.

“Ketika bergetar maka detak jantung meningkat, aliran darah juga meningkat sehingga jadi lebih fokus dalam berkendara. Selain itu, jika mengantuk pada saat kuliah dengan getaran tersebut bisa lebih berkonsentrasi dalam menerima pelajaran dari dosen,” kata Prayoga.

ANTARA | teknik.ub.ac.id

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

42 menit lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.


Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

1 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

Anggota Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan.


Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

2 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.


PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

2 jam lalu

Ketua GKSB DPR RI-Parlemen Qatar Putra Nababan
PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

Meski menyetujui revisi UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya, namun PDIP mesti memberikan catatan.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


Aliansi BEM SI Ancam Bakal Gelar Aksi di DPR dan Kemendikbud Soal UKT

3 jam lalu

Ilustrasi demonstrasi. ANTARA
Aliansi BEM SI Ancam Bakal Gelar Aksi di DPR dan Kemendikbud Soal UKT

Jika setelah ini tidak ada itikad baik terkait kenaikan UKT, maka aliansi BEM SI akan mengeskalasikan gerakan di jalanan.


Karen Agustiawan Didakwa Korupsi Pengadaan LNG, Jusuf Kalla Ungkap Faktor yang Bikin Pertamina Merugi

3 jam lalu

Wakil Presiden RI ke 10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Didakwa Korupsi Pengadaan LNG, Jusuf Kalla Ungkap Faktor yang Bikin Pertamina Merugi

Jusuf Kalla mengatakan bila direktur perusahaan harus dihukum karena merugi, maka seluruh BUMN Karya harus dihukum.


Cerita BEM SI soal UKT Naik: Ada yang Komunikasi Intens dengan Rektorat, Ada yang Dibungkam

3 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Cerita BEM SI soal UKT Naik: Ada yang Komunikasi Intens dengan Rektorat, Ada yang Dibungkam

Koordinator BEM SI menyebut, ada sejumlah mahasiwa yang telah berkomunikasi dengan pihak rektorat soal kenaikan UKT, tapi ada pula yang justru tidak diberi ruang untuk menyampaikan aspirasinya.


Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi Pengadaan LNG

6 jam lalu

Wakil presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi Pengadaan LNG

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengatakan Karen Agustiawan sebagai Dirut Pertamina menjalankan perintah presiden.